Tarif Impor Produk UKM Akan Dinaikkan
JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif impor barang produk usaha kecil-menengah. Saat ini pemerintah hanya mengenakan tarif 0,5 persen. Padahal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengizinkan tarif masuk produk tersebut hingga 40 persen. Akibatnya, dari sisi harga, produk UKM kalah bersaing dengan produk impor.
"Tujuan harmonisasi tarif impor ini agar masuknya barang itu bisa dikendalikan, sehingga pasar domestik memiliki ruang yang luas un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini