Daerah Wajib Laporkan Dana Dekonsentrasi
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf menegaskan pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan penggunaan dana dekonsentrasi.
Sebagai landasan hukumnya, menurut Ma'ruf, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang mekanisme pelaporan dana dekonsentrasi tersebut. "Sekarang kami baru menyusunnya bersama Departemen Keuangan," kata dia kepada Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Penerangan Departemen Dalam Negeri S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini