Regulasi Siaran Lokal Rampung 2007
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mentargetkan regulasi tentang sistem penyiaran lokal berjaringan rampung pada kuartal ketiga tahun ini. Regulasi ini diperlukan agar setiap penyelenggara siaran televisi nasional mempunyai stasiun penyiaran di daerah yang dapat menyiarkan program sendiri.
Anggota KPI, Bimo Nugroho, mengatakan regulasi ini juga untuk menjamin sentralisasi dan monopoli informasi tidak akan terjadi lagi. "Program siaran tele
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini