Tak Penuhi Kewajiban, Operator Akan Didenda
JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan sanksi denda terhadap operator telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, seperti membangun jaringan, memenuhi kinerja operasi, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewo Broto, menjelaskan besarnya denda itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Departemen Komunikasi dan Info
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini