Penghapusan Pajak untuk Rumah Susun
Jakarta -- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai untuk rumah sederhana bagi masyarakat kelas bawah dan rumah susun milik tipe 21 sampai 36 untuk kelas menengah ke bawah, yang besarnya 10-15 persen. "Kebijakan ini sedang dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Pemerintah, menurut dia, tetap mengenakan pajak penghasilan, pajak bumi dan ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini