BI Akan Nilai Tingkat Kesehatan Bank Syariah
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan peraturan tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah. Peraturan bernomor 9/1/PBI/2007 ini telah berlaku mulai 24 Januari lalu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dalam siaran pers kemarin menjelaskan aturan baru tersebut dikeluarkan karena produk dan jasa perbankan syariah saat ini dan ke depan diperkirakan akan semakin beragam dan kompleks, sehingga exposu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini