Pemerintah Stop Ekspor Pasir
JAKARTA -- Departemen Perdagangan melarang ekspor pasir, tanah, dan top soil, (termasuk humus). Hal ini dilakukan dengan alasan pelestarian lingkungan dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
"Setelah melakukan tinjauan lapangan, ternyata ada kerusakan lingkungan yang dianggap berat dan hal itu disikapi dengan pelarangan ekspor pasir," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini