Pemberhentian Direktur Utama Dianulir
JAKARTA -- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara kemarin menganulir keputusan dewan komisaris yang memberhentikan sementara Iwan Pontjowinoto sebagai Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kementerian juga membatalkan keputusan dewan komisaris yang mengangkat Andi M. Amien sebagai penjabat pelaksana sementara direktur utama. Demikian pula dengan keputusan Iwan yang mengangkat Acep Jayaprawira sebagai penjabat pelaksana s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini