Restrukturisasi Kredit Bank Negara Masih Terhambat
JAKARTA - Restrukturisasi utang bank-bank milik negara masih terhambat oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-26/MK.01/2000.
Menurut anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Dradjad H. Wibowo, berdasarkan ketentuan itu, semua restrukturisasi kredit yang nilainya di atas Rp 1 triliun harus mendapat persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Karena itu, dia mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut keputusan Menteri Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini