Porsi Kepemilikan Reksa Dana Bertambah
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan akan menambah batas maksimal porsi kepemilikan unit penyertaan reksa dana. Peraturan Bapepam saat ini mengatur porsi kepemilikan unit penyertaan maksimal 2 persen dari total nilai reksa dana.
"Prinsipnya, jangan sampai menghalangi seseorang berinvestasi," kata Kepala Biro Investasi Bapepam Djoko Hendratto di Jakarta kemarin. Menurut dia, sering kali investor tertarik pada satu produk reksa dana,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini