Satelit Asing Wajib Izin Juni 2007
JAKARTA - Penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing harus sudah mendapatkan izin hak labuh paling lambat Juni 2007. Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, jika izin itu belum diperoleh, satelit asing tidak boleh beroperasi di Indonesia. Izin ini wajib dimiliki sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini