Tarif Spesifik Rokok Ditolak
Jakarta -- Sejumlah kalangan menolak penerapan tarif spesifik rokok mulai Juli, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/04/2006 tentang Kebijakan Cukai 2007. Tarif spesifik ini dianggap memberatkan produsen rokok karena tidak dibebankan kepada konsumen sebagaimana cukai rokok, tapi kepada pengusaha.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, dalam dialog yang dihadiri perwakilan pengusaha rokok, asosiasi petani tembakau, serikat p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini