Lembaga Konsumen Galang Gugatan Ganti Rugi
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia akan mengorganisasi para korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Adam Air dan kapal Senopati Nusantara untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
"Semua korban berhak mendapat ganti rugi," kata anggota Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Besaran ganti rugi, menurut dia, untuk satu korban meninggal Rp 300 juta, plus Rp 500 juta jika korban meninggalka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini