Pemerintah Pingpong Kasus Beras Berpemutih
Jakarta -- Departemen Perdagangan menyatakan tidak bisa menarik beras berpemutih dari pasar. Bahkan departemen ini belum meneliti kasus peredaran beras bermasalah itu.
Direktur Bina Pengawasan Barang dan Jasa Beredar Departemen Perdagangan Erfandi mengatakan departemennya tak berwenang menarik beras. "Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) pusat yang berwenang," katanya kemarin di Jakarta.
Menurut Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdaganga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini