Kebijakan Impor Beras Sesuai dengan Kesepakatan Nasional
JAKARTA - Pemerintah menilai kebijakan mengimpor beras tidak perlu dipermasalahkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 membuka kemungkinan impor beras untuk memenuhi 10 persen kebutuhan konsumsi dalam negeri. "Sudah ada kesepakatan nasional dalam RPJM. Ada ruang 10 persen untuk impor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah S. Parman pada akhir 2006 lalu.
Dia menjelaskan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini