Pemerintah Terbitkan Surat Keterangan Impor
JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan surat keterangan asal (SKA) untuk barang impor pada pertengahan 2007. Keputusan pemerintah tersebut diharapkan dapat menekan praktek transshipment (pemindahmuatan kapal) ilegal dan penyelundupan barang impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan selama ini barang impor yang masuk Indonesia tidak pernah menggunakan SKA. "Padahal ekspor dari Indonesia selalu di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini