Ekstensifikasi Pajak pada 2007
JAKARTA -- Mulai awal tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan ekstensifikasi pajak. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak perorangan dan menyempurnakan data subyek serta obyek pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, ekstensifikasi pajak juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan penyempurnaan administrasi perpajakan. Selain itu, peningkatan law enforcement serta meningkatkan kepatuhan waj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini