Penunjukan Microsoft Dinilai Salahi Aturan
JAKARTA -- Penunjukan Microsoft tanpa tender dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pemerintah. "Pembelian Rp 50 juta saja harus pakai tender, apalagi kesepakatan antara pemerintah dan Microsoft nilainya miliaran rupiah," kata sumber Tempo dari kalangan praktisi teknologi informasi.
Sumber itu mengungkapkan aturan yang sama juga menyebutkan soal transparansi dan larangan diskriminatif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini