Revisi Aturan Satelit Disahkan
Jakarta -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2006. Aturan tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit ini menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2005.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan aturan yang diubah soal perizinan, termasuk izin stasiun radio. "Tujuannya untuk mengurangi kesulitan koordina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini