Antara Jadi Perusahaan Umum
Jakarta -- Sebulan lagi, lembaga kantor berita nasional Antara berstatus perusahaan umum. Direktur Kelembagaan dan Penyiaran Departemen Komunikasi dan Informatika Udi Rosadi mengatakan proses penetapan status pada Januari 2007 itu memasuki tahap pengajuan usul kepada Menteri Keuangan.
"Selanjutnya disahkan oleh Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah," katanya setelah berpidato pada seminar bertema "Revitalisasi Peran Kantor Berita Nasional di Era
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini