Reksa Dana Masuk Bursa
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal menerbitkan peraturan tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa efek. "Peraturan ini memberi alternatif investasi produk reksa dana di pasar modal," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya kemarin. Produk ini diadopsi dari bentuk exchange traded fund (ETF) yang kini tengah marak di berbagai negara. ETF adalah reksa dana yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini