Kenaikan Cukai Rokok Hanya Sekali
JAKARTA - Pemerintah memastikan tahun depan hanya sekali menaikkan tarif cukai rokok. Sebab, kenaikan persentase harga jual eceran rokok pada Maret nanti juga akan disusul dengan kenaikan tarif spesifiknya, yang telah diumumkan secara bersamaan pada 1 Desember lalu.
"Dengan kenaikan itu, target penerimaan cukai Rp 42,03 triliun akan tercapai," ujar Penjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di gedung parlemen, Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini