Bea Masuk Produk Otomotif Asal Malaysia Turun
JAKARTA -- Pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor produk otomotif asal Malaysia. Tarif bea masuk mobil utuh (completely built up/CBU) diturunkan dari 20 persen menjadi 5 persen. Namun, pemerintah tidak menurunkan bea masuk mobil rakitan (completely knock down), yaitu tetap 0 persen.
Penurunan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2006 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.010/2005 tentang P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini