Uang Lembur Pegawai Negeri Naik Tajam
JAKARTA - Pemerintah menaikkan standar uang lembur dan uang makan pegawai negeri sipil hingga rata-rata 780 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007.
Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan disebutkan kenaikan uang lembur dan uang makan aparatur negara ini ditetapkan berdasarkan golongan kepegawaian. Perhitungannya dikaitkan dengan sistem yang ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini