"Kenaikan Cukai Picu Rokok Ilegal"
JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran berpendapat kenaikan cukai rokok menjadi Rp 10 per batang mulai Januari 2007 akan merugikan negara.
Pasalnya, menurut dia, selain akan memberatkan produsen rokok kecil dan menengah, itu akan merugikan konsumen. Konsumen akan beralih membeli rokok ilegal yang harga jualnya lebih murah. Akibatnya, industri rokok kecil dan menengah kelimpungan. Ujung-ujungnya, pemerintah ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini