Pemerintah Kaji Ulang Proyek Infrastruktur
JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaji ulang proyek-proyek lama di bidang infrastruktur yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Badan Hukum dalam Penyediaan Infrastruktur.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menjelaskan pemerintah perlu melakukan pengkajian kembali proyek-proyek lama tersebut karena dia dipusingkan denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini