Asuransi Kredit Rumah Korban PHK Bakal Ditanggung
JAKARTA -- Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 8,4 miliar untuk membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah mengambil kredit pemilikan rumah sederhana. Bantuan itu berupa pembayaran maksimal separuh dari total kewajiban pembayaran asuransi kredit.
Menurut Asisten Deputi Investasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat Rifaid M. Nur, asuransi kredit itu baru akan diberlakukan mulai bulan depan. Asuransi kredit ini melengkapi asurans
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini