Bapepam Denda 35 Emiten
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 930 juta sepanjang Oktober 2006 kepada 35 emiten, manajer investasi, serta akuntan publik.
Kepala Biro Bidang Hukum Bapepam Robinson mengatakan sanksi denda ini dijatuhkan karena emiten terlambat menyerahkan laporan keuangan tahunan 2005. Sedangkan akuntan publik didenda karena melanggar peraturan Bapepam yang berkaitan dengan pendidikan profesi.
"Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini