Pemerintah Ingin Undang-Undang Sukuk Ada Pengecualian
JAKARTA -- Departemen Keuangan ingin Undang-Undang tentang Obligasi Syariah (sukuk) dikecualikan dari aturan hukum yang lain atau lex specialis. Tujuannya agar tidak berbenturan atau melanggar undang-undang lain yang sudah ada. "Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan, Pasar Modal, ataupun Badan Usaha Milik Negara. Tapi, kalau mengikuti seperti itu, kita tidak bisa bergerak," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini