Pembayaran Utang Jalan Terus
JAKARTA -- Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. terhadap beberapa kreditor asing asal Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi itu menyatakan 14 kreditor asing, yang diwakili Gramercy Advisors dan Oaktree Capital Management, tidak sah sebagai pemegang obligasi Indah Kiat.
Direktur Indah Kiat Yan Partawijaya mengatakan ketetapan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau. "Mahkama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini