Tarif Penyeberangan Naik 1 November
JAKARTA - Tarif penyeberangan lintas antarprovinsi mulai besok, 1 November, naik rata-rata sebesar 12-20 persen. Kenaikan tarif itu disebabkan oleh naiknya harga bahan bakar minyak pada Oktober 2005.
Kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2006, yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2005. "Sebelumnya, sejak 26 September sudah dilakukan sosialisasi kepada semua pengguna jasa ini," kata D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini