Pertamina Tolak Bayar Karaha
JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Sumarno menegaskan pihaknya enggan membayar denda yang diklaim Karaha Bodas Company LLC sebesar US$ 265 juta plus bunga empat persen per tahun (total US$ 320 atau Rp 2,9 triliun).
Sebab, menurut dia, penghentian kontrak pembangkit listrik tenaga panas bumi itu merupakan keputusan pemerintah. "Yang menghentikan proyek itu siapa? Itu harus dicari jalan keluarnya," ujar Ari di Jakarta kemarin.
Ari m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini