Kepemilikan Properti Asing 70 Tahun
Jakarta -- Kementerian Negara Perumahan Rakyat mengusulkan perpanjangan hak pakai pihak asing atas properti di Indonesia menjadi 70 tahun dari 25 tahun pada saat ini. Jangka waktu perpanjangan itu dinilai sudah cukup untuk menarik minat pihak asing dalam menanamkan investasi pada sektor properti di Indonesia.
Menteri Negara Perumahan Rakyat M. Yusuf Asy'ari mengatakan perpanjangan itu menuntut amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Poko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini