BPK Tetap Berwenang Audit BUMN
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya sepakat tidak mengurangi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK tetap dibolehkan mengaudit semua badan usaha milik negara. Kesepakatan DPR-pemerintah diputuskan setelah Dewan menolak permintaan pemerintah mengurangi peran BPK.
"BPK tetap berhak melakukan pemeriksaan ulang, meskipun telah diaudit oleh kantor akuntan publik," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang BPK Asep Ruchim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini