Asuransi Dimintai Dana Investigasi
JAKARTA -- Pihak Asuransi akan diwajibkan mengalokasikan dana investigasi kecelakaan kereta api dari premi asuransi yang dibayar operator moda transportasi ini. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkeretaapian yang dijadwalkan selesai awal 2007. "Ini untuk mengurangi beban anggaran pemerintah dan mempercepat proses investigasi," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa kemarin.
Namun, operator kereta, kata Hatta, juga diwaji
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini