Peraturan Tera Pulsa Berlaku Awal 2007
JAKARTA -- Peraturan tera pulsa atau pengawasan terhadap sistem billing pulsa milik operator telekomunikasi akan diterapkan Januari 2007. Peraturan ini untuk mengantisipasi kemungkinan operator telekomunikasi meningkatkan pendapatannya tapi dengan cara yang merugikan konsumen.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan saat ini regulator telekomunikasi masih mempelajari semua sistem penghitungan yang digunakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini