BPK Minta Dibatalkan
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menyarankan pemerintah membatalkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Anggota Pembina Utama BPK, Baharuddin Aritonang, mengatakan pemerintah tidak bisa melanjutkan revisi karena fatwa Mahkamah Agung yang dijadikan dasar tidak bisa dijadikan yurisprudensi. "Posisi fatwa sangat lemah, karena undang-undangnya masih ada, kok, nggak dipakai. Akan aneh ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini