Denda Rp 1 Miliar untuk Rekanan PLN
JAKARTA -- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Netway terbukti melanggar pasal mengenai larangan penunjukan langsung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rekanan PLN itu diganjar denda Rp 1 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan berkaitan dengan penunjukan langsung proyek Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI).
Ketua majelis Syamsu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini