Mandiri Desak Pemerintah
JAKARTA -- Bank Mandiri mendesak pemerintah segera merevisi aturan penghapusan piutang negara kendati Kejaksaan Agung mementahkan fatwa Mahkamah Agung soal pemisahan aset dari perusahaan negara.
Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Mansyur S. Nasution, tanpa ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Bank Mandiri akan kesulitan menekan kredit seret (NPL). "Kami ingin revisi itu seg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini