Permohonan Restitusi Pajak Membengkak
JAKARTA -- Permohonan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak pertambahan nilai di Direktorat Jenderal Pajak membengkak.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan, sampai 15 Agustus 2006, restitusi pajak pertambahan nilai yang belum dikabulkan telah mencapai 7.228 permohonan. Nilainya mencapai Rp 11,94 triliun, lebih besar dari tunggakan 25 Juli 2006, yakni Rp 10,02 triliun dari 7.111 pemohon. "Ini merupakan akumulasi tunggakan sejak 19
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini