Penghapusan Utang Dana Reboisasi Ditolak
Jakarta -- Greenomics Indonesia dan Indonesia Corruption Watch menolak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P-15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara Macet dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan Departemen Kehutanan. Peraturan ini ditetapkan 16 Maret lalu. Dalam aturan itu, pemerintah dapat memberikan penghapusan utang dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang macet berupa penghapusan bersyarat dan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini