DPR Dukung Pengusutan Dana Pengutang Kakap
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, mendukung penelusuran kembali aliran dana "konglomerat hitam" pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang tidak bisa berlaku surut, penegak hukum tetap bisa memidanakan para pengutang tersebut.
"Undang-undang itu memang tidak b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini