Pos Bantah Minta Tambahan Hak Eksklusif
Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) membantah meminta tambahan hak eksklusif layanan jasa pengiriman surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Pos yang baru.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana menjelaskan, selama ini, PT Pos telah mendapatkan hak eksklusif untuk layanan jasa pengiriman surat hingga mencapai 2.000 gram. Hak ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pos yang merupakan komp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini