Pemerintah Menunda Penjualan Aset Pabrik AAF
Jakarta -- Pemerintah dan Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda atau membatalkan penjualan pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, keputusan penjualan perusahaan pupuk itu belum memperhitungkan Undang-Undang Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto menjelaskan sejatinya studi menyeluruh (due diligence) dari segi hukum dan keuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini