Praktek Transshipment
JAKARTA -- Pemerintah mengakui masih ditemukan surat keterangan asal (SKA) palsu dalam kasus pemindahmuatan isi kapal (transshipment). SKA merupakan dokumen wajib yang disertakan saat barang ekspor Indonesia akan memasuki negara tertentu.
Menurut Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan Harmen Sembiring, pihaknya sedang memperbaiki sistem perizinan ekspor menjadi lebih sederhana dan cepat. "Tapi verifikasi industri akan menjadi l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini