Permukiman Daerah Bencana Akan Dibatasi
JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi pembangunan dan permukiman penduduk di daerah rawan bencana. Kebijakan ini untuk menekan agar daerah itu tidak berkembang pesat dan untuk meminimalisasi korban bila terjadi bencana. Larangan itu antara lain pembangunan pasar dan kantor.
Direktur Penataan Ruang Wilayah III Departemen Pekerjaan Umum Wahyono Bintarto mengatakan jumlah bangunan nonkomersial di daerah rawan juga akan dibatasi. Komposisi bangunan tid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini