SPBU Curang Bisa Didenda Rp 2 Miliar
JAKARTA -- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran dapat dikenai denda Rp 2 miliar atau kurungan maksimal lima tahun. Denda dan hukuman penjara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Teddy Setiadi, selama ini sanksi untuk SPBU nakal hanya kurungan satu tahun atau denda Rp 1 juta berdasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini