Kebijakan Daging Impor Direvisi
Jakarta -- Departemen Pertanian sedang memproses perubahan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/TN.210/12/1992 tentang persyaratan dan pengawasan pemasukan daging dari luar negeri. Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Mathur Riady mengatakan pihaknya sedang melakukan perubahan surat keputusan tersebut menjadi peraturan menteri.
Menurut Mathur, surat keputusan lama menggunakan sistem country base. Sedangkan peraturan baru akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini