Transaksi Elektronik Butuh Landasan Hukum
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menegaskan transaksi elektronik dalam berbagai bentuk di Indonesia nilainya sudah mencapai triliunan rupiah. Sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat dalam mengatur berbagai aktivitas dalam transaksi tersebut.
"Kalau nanti terjadi sengketa, bukti transaksi elektronik belum bisa dijadikan alat bukti di pengadilan karena undang-undang belum ada yang mengatur," kata Sofyan di Jakarta kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini