Pemerintah Akan Turunkan Pajak Barang Mewah Sedan Kecil
JAKARTA -- Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen bagi mobil sedan berkapasitas di bawah 1.800 cc.
"Penurunan pajak itu merupakan stimulus untuk memacu ekspor sedan kecil dan mendorong percepatan pemulihan industri otomotif nasional," kata Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Dharmadi setelah pembukaan Indonesia International Motor Show ke-14
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini